top of page

"Pernikahan Kristen adalah ikatan dan persekutuan hidup yang menyeluruh/total dari seorang pria yang disebut suami dengan seorang wanita yang disebut istri yang telah diteguhkan Allah di dalam pernikahan yang kudus, yang meliputi roh, jiwa dan tubuh pada masa kini dan masa yang akan datang  (sampai salah seorang meninggal dunia ), dengan tujuan untuk membentuk keluarga yang bertanggung jawab untuk suatu rumah tangga Kristiani yang kudus, harmonis, dan bahagia serta memuliakan dan melayani Tuhan.” ( Micha N.L. Tobing).

Pandangan Pernikahan Menurut Firman Tuhan

  1. Dalam pandangan Kristen pernikahan atau perkawinan yang dikenal adalah antara seorang laki-laki dengan seorang wanita seperti tertulis dalam Firman Tuhan pada Kejadian 2:18-25. Karena itu sangat tidak dibenarkan untuk pernikahan sejenis.

  2. Dalam pandangan Kristen pernikahan bersifat monogami yaitu pernikahan antara satu orang laki-laki dengan satu orang wanita, seperti tertulis dalam firman Tuhan pada 1Tesalonika 4:2-5 . Karena itu sangat tidak dibenarkan sekali pernikahan poligami, dalam Firman Tuhan jelas sekali tertulis poligami artinya melakukan perzinahan.

  3. Dalam pandangan Kristen tidak mengenal kata cerai, seperti tertulis dalam Firman Tuhan "Demikianlah mereka bukan lagi dua, melainkan satu. Karena itu apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia." Matius 19:6, karena itu pernikahan adalah keputusan yang dibuat satu kali seumur hidup, oleh karena itu dalam mengambil keputusan untuk menikah perlu lebih mendekatkan diri kepada Tuhan.



Persyaratan Pemberkatan Nikah:

  1. Mengisi Formulir Sementara Permohonan Pernikahan

  2. Fotocopy Akta Kelahiran calon mempelai

  3. Fotocopy Kartu Keluarga calon mempelai yang dilegalisir

  4. Fotocopy Surat (Akta) Baptisan Air (selam) calon mempelai

  5. Fotocopy Kartu Keluarga Jemaat calon mempelai
     (Jika belum ada KKJ harus ada surat keterangan dari gereja yang sekarang / sebelumnya)

  6. Fotocopy KTP calon mempelai

  7. Surat pernyataan / persetujuan dari orang tua kedua belah pihak di atas materai Rp. 6.000,- 

  8. Fotocopy KTP Orang Tua kedua mempelai

  9. Surat keterangan belum pernah menikah dari lurah (N1, N2, N4) calon mempelai

  10. Fotocopy Ganti Nama calon mempelai * (Jika memang melakukan pergantian nama)

  11. Wajib mengikuti KOM 100 dan melampirkan Foto Copy Sertifikat KOM 100 bagi kedua mempelai

  12. Wajib mengikuti Bimbingan Pra Nikah (BPN) maksimal 3 bulan sebelum menikah dan melampirkan Sertifikat BPN bagi kedua mempelai

  13. Pas Photo warna bersama ukuran 4x6  = 3 lembar

  14. Mengisi Formulir Asli Permberkatan Pernikahan

  15. Mengisi Formulir Acara Pernikahan.

  16. Surat Pernyataan bahwa seluruh data yang diserahkan adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan

 

 

Peneguhan pernikahan maksudnya adalah peneguhan kembali janji pernikahan Kristen untuk pasangan yang sudah menikah tetapi pernikahan yang dilakukan belum diberkati secara Kristen.


Persyaratan Peneguhan Nikah

  1. Persyaratan Pemberkatan Nikah

  2. Surat Pernyataan Suami Istri diatas materai Rp. 6.000,-

  3. Fotocopy Surat kematian suami/istri (untuk duda/janda)

  4. Fotocopy Akte Lahir Anak (* jika ada)

  5. Fotocopy Akta Nikah Catatan Sipil (* jika ada)
     

Formulir Sementara Pemberkatan/Peneguhan Pernikahan dapat diperoleh di Counter Ibadah Raya / download attachment berikut 

 

bottom of page